Ilustrasi

Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang 

Jumat, 02 Desember 2022 - 19:52:34 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Akhirnya satu orang  menjadi tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Desa  Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang tersebut terkait kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang pada tahun anggaran  2018 dan 2019.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH  kepada wartawan diruangan kerjanya, Jum,at siang (02/12/2022) mengatakan,  bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah ada tersangka. 

"Kasus tersebut sudah ada tersangkanya," ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Koko Ferdinand Sinuraya, bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan, terangnya dengan singkat.

Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang dan Kasat Reskrim Polres Kampar enggan menyebut nama tersangkanya. 

Menurut data yang didapat , bahwa temuan  kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri dari kegiatan pengadaan barang inventaris kantor senilai Rp 80.434.100.

Kedua, pembangunan gedung PAUD senilai Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola senilai Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa senilai Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut ditaksir sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas Desa.

Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar yakni senilai Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uangnya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades. Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 Desa Tanjung Karang terdiri dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah Desa seniali Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900. (Team)


Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex